Friday, 8 November 2013

Keuntungan Menggunakan Pupuk Organik



Pupuk Organik mempunyai banyak manfaat apabila diaplikasikan dalam pemupukan lahan tanaman pertanian. Adapun penekanan pemakaian pupuk organik secara kontinu dan berkesinambungan akan memberikan keuntungan dan manfaat dalam pemakaian jangka panjang :
  1. Pupuk organik mampu berperan memobilisasi atau menjembatani hara yang sudah ada ditanah sehingga mampu membentuk partikel ion yang mudah diserap oleh akar tanaman.
  2. Pupuk organik berperan dalam pelepasan hara tanah secara perlahan dan kontinu sehingga dapat membantu dan mencegah terjadinya ledakan suplai hara yang dapat membuat tanaman menjadi keracunan.
  3. Pupuk organik membantu menjaga kelembaban tanah dan mengurangi tekanan atau tegangan struktur tanah pada akar-akar tanaman
  4. Pupuk organik dapat meningkatkan struktur tanah dalam arti komposisi partikel yang berada dalam tanah lebih stabil dan cenderung meningkat karena struktur tanah sangat berperan dalam pergerakan air dan partikel udara dalam tanah, aktifitas mikroorganisme menguntungkan, pertumbuhan akar, dan kecambah biji.
  5. Pupuk organik sangat membantu mencegah terjadinya erosi lapisan atas tanah yang merupakan lapisan mengandung banyak hara.
  6. Pemakaian pupuk organik juga berperan penting dalam merawat/menjaga tingkat kesuburan tanah yang sudah dalam keadaaan berlebihan pemupukan dengan pupuk anorganik/kimia dalam tanah.
  7. Pupuk organik berperan positif dalam menjaga kehilangan secara luas hara Nitrogen dan Fosfor terlarut dalam tanah
  8. Keberadaan pupuk organik yang tersedia secara melimpah dan mudah didapatkan.
Keuntungan dan manfaat ganda diatas yang tidak didapatkan dalam pemakaian murni dengan pupuk anorganik/buatan/kimia. Langkah terbaik adalah mengkombinasikan pemakaian pupuk kimia dengan pupuk organik secara tepat sehingga tujuan awal untuk menambah kesuburan tanah dan peningkatan produktiftas tanaman pertanian terbukti nyata, atau penggabungannya disebut dengan Fisika, Kimia dan Biologi.
Sumber : Mitratani

No comments:

Post a Comment